Imigrasi Bali melakukan deportasi pasangan suami istri WNA Rusia inisial SN dan IN karena melanggar etika kesopanan di Pura Besakih. (Foto: Kemenkumham Bali)

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menambahkan, SN dan IN ditangkap pada Senin 1 Mei 2023. Seorang WNA Rusia yang merupakan rekan mereka yakni ML (29) ikut ditangkap.

Namun ML akhirnya dilepas karena tidak bersalah. ML hanya diajak oleh SN dan IN saat berpose dengan pakaian yang tak sopan di Pura Pengubengan Besakih. Sementara ML diketahui memakai pakaian yang sopan.

"Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," tuturnya.

Pemulangan SN dan IN ke negaranya itu menambah daftar panjang WNA Rusia yang dideportasi dari Bali di tahun 2023.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Bali menyebut sepanjang Januari hingga April 2023 telah melakukan deportasi kepada 101 WNA. Jumlah terbanyak berasal dari Rusia yakni 27 orang.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network