Sinaryati mengatakan, pelaku berasal dari keluarga yang ekonominya sulit. Ayahnya seorang sopir dan ibunya buruh rumah tangga.
Pelaku pun bekerja sebagai pelinting rokok untuk membantu membiayai kebutuhan keluarganya.
"Itulah niatnya dari sisi ekonomi," ujarnya.
Sinaryati berterima kasih atas kesediaan korban memaafkan pelaku sehingga Kejari Gianyar bisa memberikan restorative justice.
Selain itu pertimbangan Kejari Gianyar menghentikan kasus ini karena tuntutan kurang dari lima tahun dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana.
Ibu pelaku, Ni Kadek Tini berterima kasih atas pembebasan sang anak. Dia mengakui ini kesalahan sang anak.
"Saya berterima kasih kepada kejaksaan, ini kesalahan anak saya, saya akan mengawasi," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait