Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan merilis penangkapan kuli bangunan pengedar pil koplo, Kamis (27/5/2021). (Foto: iNews.id/Indira Arri)

 
Saat dilakukan penggeledahan pertama ditemukan barang bukti pil putih logo Y sebanyak 780 butir. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan ditemukan 8.032 butir.
 
Kepada polisi kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pemasok bernama Tari seharga Rp2,5 juta per kaleng. Pemasok itu kini diburu polisi. 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network