Kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santosa usai sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut Jerinx kecewa dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sugeng menyebut tim kuasa hukum akan merespons vonis dengan cermat.

"Ekspresi Jerinx sudah jelas kan. Jerinx kecewa dengan putusan ini," ujar Sugeng usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Sugeng menjelaskan, tim kuasa hukum akan memberikan respons yang tepat terkait vonis kasus ujaran kebencian tersebut.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum telah menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ada waktu selama 7 hari bagi tim kuasa hukum untuk menyatakan apakah akan banding atau menerima vonis.

"Kita akan meresponsnya dengan cermat," ujarnya.

I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian (iNews)


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network