Polresta Denpasar merilis tujuh tersangka pembunuhan Gede Budiarsana beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Setibanya di kantor PT BMMS, persoalan tetap tidak selesai. Sebaiknya, malah terjadi keributan yang berujung pada pengeroyokan oleh para tersangka. 

Widiada dan Budiarsana lalu kabur untuk menyelamatkan diri. Widiada sempat kena bacokan di kepala saat saat lari di depan kantor lalu berhasil lolos melarikan diri. 

Aksi pengejaran terus dilakukan hingga para tersangka berhasil menemukan Budiarsana di simpang Jalan Subur-Gunung Kelimutu sekitar pukul 16.30 Wita. 

Budiarsana akhirnya tewas di tengah jalan setelah dibacok pedang oleh Wayan Sadia. "Hasil autopsi terdapat lima luka terbuka di tubuh korban akibat senjata tajam," ungkap Jansen. 

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3, lalu 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

otor Berujung Keributan Debt Collector


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network