Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengusut pembunuhan Gede Budiarsana yang dilatari penarikan motor oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagih utang (debt collector). Polisi akan menindak secara hukum perusahaan leasing yang menggunakan jasa Mata Elang tersebut.

"Sesuai undang-undang fidusia, ada ketentuan penarikan harus ada putusan pengadilan dan tidak boleh main sita," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (276/7/2021).

Jansen menjelaskan, perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector untuk menyita kendaraan dengan paksa akan diproses secara hukum. Sebab, penyitaan motor tanpa putusan pengadilan sama saja dengan tindakan kriminal.

"Kasus ini yang terakhir. Akan kita tindak kalau ada yang main tarik tanpa putusan pengadilan. Ini tindakan kriminal," tuturnya.

Kantor debt collector di Denpasar, Bali dipasang garis polisi terkait pengeroyokan seorang pria hingga tewas. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Polresta Denpasar juga akan menelusuri perusahaan leasing yang masih menggunakan cara-cara penarikan kendaraan secara paksa dengan jasa debt collector.

"Ini melanggar hukum. Kita akan telusuri finance mana yang masih menggunakan jasa ini," ujarnya.

Sebelumnya Polresta Denpasar telah menetapkan enam orang pelaku pengeroyokan Gede Budiarsana hingga tewas.

Keenam tersangka itu terkait dengan kantor debt collector di Jalan Gunung Patuha, yang didatangi korban untuk menanyakan motor yang ditarik.

Kantor debt collector tersebut saat ini telah dipasang garis kuning polisi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network