Ketika sedang mencuci tangan di wastafel, korban merasa ditatap matanya oleh pelaku. Dia merasa terhipnotis sehingga menuruti permintaan pelaku yang menuntunnya masuk ke dalam bilik kamar mandi.
Pelaku meminta korban membuka celana. Kendati menolak berkali-kali, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dan menurunkan celananya hingga terjadi pelecehan.
Pelaku keluar bilik lebih dulu dan meminta korban tetap di dalam beberapa saat agar tak diketahui orang lain.
Korban pun ketakutan sehingga tak berani keluar toilet dalam waktu cukup lama. Setelah beberapa saat, dia memberanikan diri keluar dan menceritakan pelecehan itu kepada orang tuanya.
Orang tua korban melaporkan pelecehan anaknya ke petugas keamanan bandara. Petugas lalu memeriksa CCTV di sekitar toilet untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku, petugas keamanan bandara langsung bergerak menangkap FBS. Orang tua korban kemudian melaporkan FBS ke Polda Bali.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bayu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait