Kabid Humas Polda Bali Kombes Sterfanus Satake Bayu. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan dosen inisial FBS (37) sebagai tersangka pelecehan bocah usia 13 tahun inisial SK di toilet Bandara Ngurah Rai. FBS langsung ditahan di Rutan Polda Bali

Pelecehan itu terjadi pada 4 Januari 2023 di toilet gate 3 terminal keberangkatan domestik. Saat itu korban dan keluarganya hendak terbang dari Denpasar ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Sterfanus Satake Bayu menjelaskan, kronologi pelecehan bermula saat korban masuk ke toilet sekitar pukul 16.00 Wita. 

Saat itu dia merasa ada laki-laki dewasa yang mengikutinya. Namun korban tak curiga karena merasa orang tersebut juga buang air kecil di toilet.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network