Perbekel (Kepala Desa), Kaur Keuangan, dan tiga warga Karangasem yang menjadi tersangka korupsi dana hibah bedah rumah. (Foto: iNews.id/Yunda Ariesta)

Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta.

Dalam kasus yang sama, terdakwa I Gede Sukadana yang merupakan Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat mendapat vonis bebas.

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Sukadana dibebaskan dari segala dakwaan primer dan subsider, dan dipulihkan harkat dan martabatnya," tutur Heryanti.

Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara empat tahun dan denda Rp50 juta.

Ketiga terdakwa yang merupakan warga Tianyar Barat menerima vonis tersebut.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network