JAKARTA, iNews.id - Kasus pengancaman Adam Deni yang membuat I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka telah P21. Kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx telah berada di Polda Metro Jaya untuk mengikuti penyerahan berkas dari penyidik ke kejaksaan.
Penggebuk drum Superman Is Dead itu mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka ini.
"Jalani aja proses hukum. Kun fayakun," ujar Jerinx, Rabu (1/12/2021).
Jerinx berada di Jakarta ditemani kuasa hukum dan istrinya Nora Alexandra. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Jerinx menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pengancaman Adam Deni di media sosial Instagram. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016.
Awalnya penyidik melakukan mediasi antara keduanya, namun gagal sehingga Adam Deni memutuskan untuk melanjutkan kasusnya ke proses hukum. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx tidak ditahan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait