DENPASAR, iNews.id - Pengeroyokan Gede Budiarsana hingga tewas di Denpasar, Bali melibatkan perusahaan jasa penagihan utang. Kakak korban, Ketut Widiada akan menuntut perusahaan leasing yang meminta bantuan debt collector untuk menarik motor.
"Perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalam kerja sama dengan perusahaan Benny Bakarbessy ini atau PT BMMS akan kami gugat," ujar kuasa hukum korban, Putu Pastika Adnyana dalam keterangan di Denpasar, Senin (26/7/2021).
Dia mengatakan, sosok Benny Bakarbessy yang merupakan bos PT BMMS juga terlibat dalam pengeroyokan korban. Menurut keterangan Ketut Widiada, Benny memberikan perintah membunuh korban.
"Sebab otak pelaku bukanlah Wayan S saja, tetapi tersangka Benny Bakarbessy yang memberikan perintah bunuh terhadap korban dan almarhum," ujarnya.
Sementara Ketut Widiada menceritakan, perintah bunuh tersebut diucapkan saat dia dan adiknya berada di kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha untuk menyelesaikan penarikan motor.
Saat itu dia meminta untuk menunda penarikan motor. Sang adik juga meminta para debt collector menunjukkan surat perintah penyitaan kalau mau menarik motor. Namun permintaan itu direspons oleh pelaku dengan kekerasan.
"Benny ngeluarin parang terus bilang bunuh. Saya mau ditebas sama Benny. Dari belakang saya dihajar," ujar Widiada.
Polresta Denpasar telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.
Enam tersangka lain yakni Benny Bakarbessy (42), Fendy Kaimana (31), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait