Polres Klungkung menangkap tiga orang komplotan penipuan online. (Foto: Polres Klungkung)

KLUNGKUNG, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang komplotan penipuan online di Klungkung, Bali. Ketiga pelaku beraksi memanfaatkan media sosial Instagram.

"Pelaku menipu korban dengan modus melalui media sosial Instagram meminta sejumlah uang kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (17/2/2021).

Korban yakni Ni Made Candra Ayustina. Dia mendapat pesan melalui akun Instagram milik sepupunya Ni Kadek Septia Cahyani yang telah dikuasai pelaku.

Pelaku meminta uang sebanyak Rp3,4 juta kepada korban dengan alasan membayar biaya kepada agen agar tidak kena penalti ke negara Jepang. 

Setelah menerima uang melalui rekening salah satu tersangka, pelaku kembali meminta sejumlah uang. Namun kali ini korban curiga.

"Karena merasa curiga telah ditipu oleh akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani, korban melapor ke Polres Klungkung," ujarnya.  

Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap ketiga tersangka yakni KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit, dan MW alias Kopet.

Polisi menemukan barang bukti tiga ponsel dan uang tunai Rp200.000. Selain itu disita satu airsoft gun dari salah satu tersangka.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 45a UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network