BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan tujuh dari delapan pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) tersangka kasus dana hibah pariwisata, Rabu (17/2/2021). Satu tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, ketujuh tersangka ditahan dengan alasan untuk menghidari tersangka mengilangkan barang bukti.
“Sehingga pihak kejaksaan melakukan penahanan mulai hari ini dan di titipkan di sel tahanan Mapolres Buleleng serta sel tahanan Polsek Sawan,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita saat ini sebesar Rp450 juta lebih dan sisanya masih dikejar di dua vendor lainnya.
Rencananya dua vendor tersebut mengembalikan uang pada hari Kamis (18/2/2021). Untuk satu tersangka lainnya yang belum ditahan karena masih sakit dan menunggu hasil pemeriksaan dokter terkait kesehatan tersangka berinisial Nyoman GG.
“Jika sudah dinyatakan sehat maka tim jaksa akan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” katanya.
Ketujuh tersangka dibawa dengan dua mobil tahanan. Lima orang tersangka pria ditahan di Mapolres Buleleng, sedangkan tiga tersangka perempuan ditahan di sel tahanan Polsek Sawan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait