Selanjutnya, korban segera datang ke bank untuk melakukan pembukaan blokir dan penggantian kartu ATM. Namun alangkah kagetnya korban, ternyata saldo rekeningnya yang berjumlah Rp8 juta raib.
Korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Sukawati. Dari laporan tersebut, tiga pelaku bisa ditangkap. Namun ada beberapa pelaku anggota komplotan ini yang lolos dan masih dalam pengejaran.
"Pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan ini di provinsi lain," ujarnya.
Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pembobolan kartu ATM untuk biaya menyewa hotel selama berada di Bali dan bersenang-senang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait