Ketua KPU Hasyim Asy"ari menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. (Foto: Antara)

Hasyim justru mempertanyakan putusan PN Jakpus. "Dikesankan bahwa dengan begitu PN Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU menunda Pemilu," ujarnya.

"Dalam arti ini disetop dan mengulang dari awal. Karena kesannya putusan perkara itu dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta," tutur Hasyim. 

Dia kembali menegaskan, KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 dengan dasar hukum yang sudah sah. 

"Nanti kalau sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, kami tegaskan KPU tetap akan menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network