Kepada polisi, korban mengaku disetubuhi lebih dari sepuluh kali hingga akhirnya berbadan dua.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya," ujar Elim.
Kendati sudah ada pengakuan dari korban, Made masih berstatus saksi. "Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan status tersangka," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait