Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja yang disita berasal dari Medan, Sumatra Utara.
"Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Sugianyar.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati," ujar Sugianyar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait