BNN Bali menangkap pengedar ganja kelas kakap dengan barang bukti 6 kg ganja. (Foto: Chusna Mohammad)

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja yang disita berasal dari Medan, Sumatra Utara.

"Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Sugianyar. 

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati," ujar Sugianyar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network