BNN Bali menangkap pengedar ganja kelas kakap dengan barang bukti 6 kg ganja. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - BNNP Bali menangkap dua orang pengedar ganja. Sebanyak 6 kilogram ganja disita dalam penangkapan itu. 

Kedua pengedar kelas kakap itu adalah Raden Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Pak Raden (40), dan temannya I Made Abaya Swarupa Hari (23). 

"Dari barang bukti yang disita, kedua tersangka merupakan pengedar kakap," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat (5/8/2022). 

Pak Raden ditangkap di Jalan Tukad Badung Denpasar, 17 Juli 2022 lalu. Dia baru saja mengambil bungkusan ganja seberat 4,8 kilogram. 

Dari penangkapan Pak Raden, keesokan harinya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Made Abaya di Jalan Gunung Talang Denpasar. 

Dari pria yang bekerja sebagai sopir penyewaan mobil ini, didapatkan barang bukti ganja seberat 1 kilogram lebih. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network