DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh di Abiansemal, Badung, Jumat (25/3/2022). Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp130 miliar.
"Sampai saat ini tim di lapangan masih bekerja karena banyak sekali dokumen yang harus diperiksa dan diteliti," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (25/3/202).
Penyelidikan kasus ini sebelumnya dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Namun diambil alih Kejati Bali karena para nasabah tidak hanya berasal dari Kabupaten Badung saja, tetapi beberapa kabupaten di Bali.
"Selain menyangkut saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang fantastis menjadi dasar perlu dilakukan penguatan penyidikan LPD ini," kata Luga.
Ditambah lagi penyidikan LPD Adat Sangeh ini cukup kompleks. "Pak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga kasus ini diambil alih dari Kejari Badung," ujarnya.
Saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang, yakni pengurus LPD dan nasabah serta satu saksi ahli. Kurang dari dua pekan sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan Kepala Kejati Bali pada 16 Maret lalu, sudah menunjukkan perkembangan yang positif.
"Saat ini statusnya dari penyidikan umum sudah dinaikkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait