Menurutnya, semua barang milik Tri Nugraha yang disita oleh Kejati Bali dan memiliki nilai ekonomis telah diajukan ke KPKNL. Besaran nilai barang yang akan dilelang itu sepenuhnya ditentukan oleh KPKNL.
"Besaran nilai keseluruhan dari barang buktu tersebut yang bisa menafsir KPNL," ujarnya.
Penelusuran iNews.id, barang-barang yang disita Kejati Bali dalam kasus Tri Nugraha berupa kendaraan seperti mobil, motor, hingga truk militer. Kemudian ada beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi di Bali.
Wakil Kepala Kejati Bali saat itu, Asep Maryono menjelaskan total aset yang disita terkait kasus gratifikasi Tri Nugraha senilai Rp5,465 miliar. Sedangkan untuk TPPU berdasarkan analisis PPATK senilai lebih dari Rp60 miliar.
"Itu perbuatan yang bersangkutan di dua lokasi saat menjabat kepala kantor BPN Badung, dan kepala kantor BPN Denpasar," ujar Asep saat itu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait