Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan melelang barang bukti milik Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar yang tewas bunuh diri. Persyaratan lelang sedang disiapkan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kami mempersiapkan apa yang dibutuhkan dan koordinasi dengan KPKNL," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Kamis (8/7/2021).

Dia mengatakan, barang-barang yang dilelang merupakan hasil penyitaan dalam kasus gratifikasi yang menjerat Tri Nugraha sebagai tersangka. 

Penyidik Kejati Bali menyita tanah kosong seluas 250 meter persegi di Kuta Utara terkait kasus Tri Nugraha. (Foto : Dewi Umaryati)

Kendati Tri Nugraha telah meninggal dunia dan kasusnya sudah dihentikan, terdapat barang bukti yang telah diakuinya merupakan hasil gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung.

"Penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti ini diperoleh dari hasil keterangan almarhum, bahwa hasil dari tindak pidana yang dilakukannya dia membeli apa saja," ujar Luga.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network