Perbekel (Kepala Desa) dan Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat di Karangasem, Bali menjadi tersangka korupsi dana hibah bedah rumah. (Foto: iNews.id/Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Penyelidikan kasus korupsi bedah rumah di Desa Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali menemukan fakta baru. Penyidik menemukan aliran dana ke tiga rekening milik salah satu tersangka.

"Dari pemeriksaan tujuh orang saksi baru ditemukan tiga rekening salah satu tersangka yang mendapat aliran dana bedah rumah," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Samara Putra, Selasa (20/4/2021).

Dia mengatakan, tujuh saksi yang diperiksa itu merupakan warga yang menerima dana bantuan rumah. 

Dari keterangan saksi diketahui rekening tersebut dijadikan penampung dana bedah rumah oleh salah satu tersangka yang selanjutnya digunakan untuk transaksi pembelian bahan bangunan.

Pemeriksaan ketujuh saksi itu juga memperkuat keyakinan penyidik terhadap perbuatan lima tersangka dalam kasus ini. 

Sebelumnya penyidik Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka korupsi bedah rumah yakni Kepala Desa Tianyar Barat inisial APJ, Kaur Keuagan inisial IGS, dan tiga orang warga yakni  IGT, IGSJ dan IKP.

Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini ditaksir sekitar Rp4 miliar. Dana hibah bedah rumah yang seharusnya diberikan kepada 405 warga Desa Tianyar Barat berjumlah Rp20,2 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network