Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

Suyantha mengatakan, IWJ dan NWSY dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Psal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, IWJ dan NWSY belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara Bendesa Adat Serangan yang juga diperiksa dalam kasus ini masih berstatus saksi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network