Suyantha mengatakan, IWJ dan NWSY dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Psal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, IWJ dan NWSY belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara Bendesa Adat Serangan yang juga diperiksa dalam kasus ini masih berstatus saksi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait