Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Dua tersangka adalah pengurus LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

"Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka IWJ selaku Ketua LPD dan NWSY selaku tata usaha," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Senin (6/6/2022).

Suyantha menjelaskan, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara di kas daerah sebesar Rp3.749.018.000.

Modus yang dilakukan yakni tidak mencatatkan pembayaran bunga dan piutang pada buku kas dan membuat laporan fiktif pertanggungjawaban laba usaha. Selanjutnya membuat 17 kredit fiktif serta melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

"Perbuatan tersangka dilakukan untuk menguntungkan dan atau memperkaya diri sendiri," ujar Suyantha.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network