Polisi menangkap empat teknisi yang mencuri 4 baterai tower telekomunikasi di Tabanan, Bali. (Foto: iNews/Made Argawa)

Salah satu pelaku, Heru mengatakan, pencurian itu terpaksa dilakukan karena honor yang diterima dia dan teman-temannya selama bekerja satu bulan di Bali tak sesuai yang dijanjikan.

"Kami pulang ke Jawa dengan hati yang kecewa," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Polres Tabanan menjerat Heru dkk dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network