Salah satu pelaku, Heru mengatakan, pencurian itu terpaksa dilakukan karena honor yang diterima dia dan teman-temannya selama bekerja satu bulan di Bali tak sesuai yang dijanjikan.
"Kami pulang ke Jawa dengan hati yang kecewa," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Polres Tabanan menjerat Heru dkk dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait