TABANAN, iNews.id - Teknisi instalasi listrik yang berjumlah empat orang mencuri baterai tower telekomunikasi di Tabanan, Bali. Pencurian itu dilakukan saat keempatnya sedang mabuk usai menenggak arak.
Pelaku adalah Heru (37), Ari (31), Ahmad (41), dan Robi (32). Mereka menggasak empat baterai tower telekomunikasi di Banjar Dinas Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat.
Empat baterai tersebut mereka jual saat kembali ke rumah mereka di Probolinggo, Jawa Timur.
Akibat perbuatan keempat pelaku, PT XL Indonesia sebagai pemilik tower mengalami kerugian hingga Rp18 juta.
"Kami masih kejar penadah baterainya," kata Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza, Kamis (9/12/2021).
Salah satu pelaku, Heru mengatakan, pencurian itu terpaksa dilakukan karena honor yang diterima dia dan teman-temannya selama bekerja satu bulan di Bali tak sesuai yang dijanjikan.
"Kami pulang ke Jawa dengan hati yang kecewa," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Polres Tabanan menjerat Heru dkk dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait