I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)

Dalam proses pembuktian, JPU menghadirkan 14 saksi termasuk ayah Rhadea, Dewa Ketut Puspaka (DKP) yang menjadi terpidana dalam kasus ini, dan dua saksi ahli

Sejak tahun 2016 sampai 2020, Rhadea bersama DKP meminta pembayaran atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan pada perjanjian pengelolaan lahan. 

"Terdakwa telah menerima uang dari PT Titis Sampurna sebesar Rp4,87 miliar untuk kepentingan pribadi," ujar Agus. 

Rhadea juga dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

JPU menuturkan, hal yang memberatkan Rhadea adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesai perbuatannya.  

"Usia terdakwa juga masih relatif muda sehingga diharapkan masih ada kesempatan memperbaiki diri," katanya. 

Persidangan selanjutnya pada Kamis (16/12/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Rhadea.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network