“Kemana pun mereka pergi akan terus dicari. Bersembunyi hanya menunda sementara pelaksanaan eksekusi saja,” katanya.
Luga juga meminta pada masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan kejaksaan ini, untuk segera melapor. “Para terpidana ini masih memiliki upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK),” kata Luga.
Kejati Bali mempersilakan para terpidana termasuk yang masih buron saat ini menggunakan upaya PK. Meski demikian harus lebih dulu menjalani penahanan sesuai keputusan kasasi.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait