Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

“Kemana pun mereka pergi akan terus dicari. Bersembunyi hanya menunda sementara pelaksanaan eksekusi saja,” katanya. 

Luga juga meminta pada masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan kejaksaan ini, untuk segera melapor.  “Para terpidana ini masih memiliki upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK),” kata Luga. 

Kejati Bali mempersilakan para terpidana termasuk yang masih buron saat ini menggunakan upaya PK. Meski demikian harus lebih dulu menjalani penahanan sesuai keputusan kasasi.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network