Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

DENPASAR, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih memburu 4 terpidana lain setelah menangkap seorang buronan kasus pemalsuan surat jual beli vila yakni Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno. Mereka adalah Asral yang juga suami Endang, Hartono yang juga seorang notaris, Suryady yang mantan karyawan korban Hartati, serta Hendro Nugroho Prawiro Hartono.

Saat Endang ditangkap di rumahnya, Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau, petugas tangkap buron (tabur) tidak menemukan Asral yang juga berstatus DPO.

“Harapannya empat terpidana lain kami minta untuk segera menyerahkan diri, dan bersikap kooperatif,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Luga, petugas akan terus memburu keberadaan para buronan ini. Tim Tabur optimis akan menemukan mereka.

“Kemana pun mereka pergi akan terus dicari. Bersembunyi hanya menunda sementara pelaksanaan eksekusi saja,” katanya. 

Luga juga meminta pada masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan kejaksaan ini, untuk segera melapor.  “Para terpidana ini masih memiliki upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK),” kata Luga. 

Kejati Bali mempersilakan para terpidana termasuk yang masih buron saat ini menggunakan upaya PK. Meski demikian harus lebih dulu menjalani penahanan sesuai keputusan kasasi.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network