Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bali menyita 149 dokumen kredit fiktif atas dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh lebih dari Rp130 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Sementara ada 149 ditemukan dokumen yang diduga kredit fiktif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (30/3/2022) malam.

Dia mengatakan saat ini masih dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen sejumlah tiga boks yang diamankan penyidik dari penggeledahan LPD Sangeh.

Adapun 149 dokumen tersebut merupakan dokumen kredit fiktif yang ditemukan dari hasil penyelidikan LPD Sangeh.

"Secepatnya kami telaah semua dokumen agar bisa menentukan, apakah membutuhkan keterangan saksi lagi atau tidak sebelum mengumumkan perkara penentuan tersangka," kata Luga.

Dia mengatakan untuk perhitungan kerugian sementara saat penyelidikan yaitu lebih dari Rp130 miliar. Kata dia, perhitungan ini akan ditelusuri lebih lagi sehingga diperoleh kerugian negara yang nyata dan pasti.

Sebelumnya, penyidik menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh mengalami kerugian antara lain LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network