Truk Militer milik Tri Nugraha yang disita Kejati Bali terkait perkara gratifikasi dan TPPU. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak akan mengembalikan aset Tri Nugraha senilai puluhan miliar yang telah disita meski kasusnya dihentikan. Aset tersebut merupakan hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tri Nugraha saat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Denpasar dan Badung.

"Barang-barang ini kami duga hasil gratifikasi dan TPPU," kata Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono di Denpasar, Rabu (2/9/2020).

Asep menjelaskan, total aset yang disita terkait kasus gratifikasi senilai Rp5,465 miliar. Sedangkan untuk TPPU berdasarkan analisis PPATK senilai lebih dari Rp60 miliar.

"Itu perbuatan yang bersangkutan di dua lokasi saat menjabat kepala kantor BPN Badung, dan kepala kantor BPN Denpasar," ujarnya.

Tri Nugraha menjabat Kepala BPN Denpasar pada 2007-2011, sedangkan Kepala BPN Badung dijabat pada 2011-2013.

Sebanyak 12 mobil dan motor mewah milik Tri Nugraha yang disita Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Informasi yang dihimpun iNews.id, aset yang disita Kejati Bali yakni 12 unit mobil dan motor mewah berbagai jenis.

Salah satu kendaraan yang menarik perhatian yakni truk militer. Truk berwarna hijau keluaran pabrikan Mercedes Benz dengan nopol AG 8945 RD itu berada di halaman Kejati Bali.

Kejati Bali juga menyita sejumlah rumah dan tanah di antaranya di kawasan Kuta, Badung.

Menurut Asep, masih ada aset tanah yang belum disita dari Tri Nugraha yang sebelumnya telah dijanjikan akan diserahkan namun tak kunjung diserahkan.

Aset itu yakni tanah seluas 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Selain itu ada juga aset dalam bentuk tanah di Jawa Barat, Malang, dan Jakarta.

"Penetapan sudah dilakukan semuanya melalui pengadilan. Sudah ada berita acaranya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bali memutuskan untuk menghentikan kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Tri Nugraha dengan alasan tersangka telah meninggal dunia.

Tri Nugraha ditemukan tewas terkapar di toilet Kejati Bali pada Senin (31/8/2020) petang dengan luka tembak di dada bagian kiri. Dia bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri. Ditemukan pistol revolver beserta proyektil peluru di tubuhnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network