DENPASAR, iNews.id – Lima orang dari inspektur jaksa agung muda pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di Bali untuk memeriksa sejumlah orang terkait tewasnya tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang Tri Nugraha karena bunuh diri. Sampai saat ini, pemeriksaan internal masih berlangsung.
“Iya ada tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI berjumlah lima orang untuk melakukan pemeriksaan internal,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Rabu (2/9/2020).
Tim pengawas ini datang ke Kejati Bali untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai yang mengakibatkan tersangka Tri Nugraha tewas bunuh diri.
“Pegawai kejati yang diperiksa lebih dari 10 orang, mulai dari jaksa yang memeriksa tersangka hingga pegawai yang terkait dengan keamanan dalam, serta pengacara Tri Nugraha,” kata Luga.
Selain menjalani pemeriksaan internal, mereka juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polda Bali. “Total sudah ada 10 saksi yang kita periksa. 8 orang dari kejaksaan dan dua orang dari pihak tersangka yaitu sopir dan kuasa hukum,” kata Direktur Reskrim Umum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan.
Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait