BULELENG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan kasus cucu bernama Putu Andika Wahyu Indra Perdana, yang mencuri sejumlah barang di rumah kakeknya, Nyoman Puspanda. Penghentian ini dilakukan setelah tersangka dan korban melakukan perdamaian.
"Permohonan jaksa untuk menghentikan penuntutan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke persidangan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, jaksa menjerat Andika dengan pasal 362 juncto pasal 376 ayat 3 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Andika dilaporkan kakeknya, Nyoman Puspanda ke polisi, karena telah mengambil sejumlah barang di rumahnya.
“Tersangka dilaporkan mencuri kompresor yang disimpan di gudang, dua unit televisi yang dipasang di kamar korban dan di ruang tamu. Seluruh barang itu dijual untuk kepentingan pribadi,” kata Astawa.
Pencurian ini dilakukan Andika sejak Oktober sampai Desember 2021, hingga korban merugi Rp9 juta.
"Jaksa melakukan keadilan restoratif ini dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidananya kurang dari 5 tahun,” ujar Astawa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait