Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran di hari pertama perpanjangan PPKM darurat. Ada beberapa kelonggaran dalam aturan baru ini dibandingkan sebelumnya.
Di antaranya dibolehkannya kembali sektor non-esensial beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan jumlah karyawan maksimal 25 persen.
Kemudian jam operasional usaha makanan dan minuman dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Terakhir lampu penerangan jalan dan fasilitas umum kembali dinyalakan pada malam hari.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait