Pasien Covid-19 di Bali pecah rekor harian, dengan bertambah 1.111 kasus hari Rabu (21/7/2021). (Foto: Antara_

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran di hari pertama perpanjangan PPKM darurat. Ada beberapa kelonggaran dalam aturan baru ini dibandingkan sebelumnya. 

Di antaranya dibolehkannya kembali sektor non-esensial beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan jumlah karyawan maksimal 25 persen. 

Kemudian jam operasional usaha makanan dan minuman dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Terakhir lampu penerangan jalan dan fasilitas umum kembali dinyalakan pada malam hari.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network