Petugas gabungan di Bali gencar menggelar razia menyasar warga yang melanggar pemberlakuan jam operasional

DENPASAR, iNews.id – Penambahan kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kembali di atas 500 kasus. Dalam dua hari saja, penambahan kasus positif Covid-19 di Bali mencapai 1.082 orang di tengah pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 8 Februari mendatang. 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali merilis penambahan sebanyak 540 kasus, dengan 3 daerah penyumbang kasus tertinggi ada di Kota Denpasar sebanyak 242 kasus. Disusul Kabupaten Tabanan ada 70 kasus, dan Gianyar 66 kasus.

Sementara untuk penularan tertinggi masih didominasi melalui transmisi lokal, yakni sebanyak 490 kasus, lalu disusul Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebanyak 49 kasus dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ada 1 kasus.

Dengan penambahan ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali menjadi 25.032 orang, dan yang berhasil sembuh sebanyak 20.906 terdiri atas 20.886 WNI dan 40 WNA. 

“Jumlah pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 ada 250 orang, yang 3 diantaranya merupakan warga asing,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin, Rabu (27/1/2021). 

Pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit ada 5 orang, yakni dari Gianyar ada 3 orang, serta Jembrana dan Tabanan masing-masing 1 orang. 

Untuk jumlah warga yang meninggal dunia di Bali akibat Covid-19 menjadi 655 orang, yakni 651 WNA dan 4 orang WNA. Dan yang masih dalam perawatan di rumah sakit di seluruh Bali sebanyak 3.471 orang, terdiri atas 3.454 WNI dan 17 WNA. 

Masih tingginya penularan Covid-19 melalui transmisi lokal, warga diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan, serta tidak abai dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga. 

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 telah diputuskan untuk memperpanjang PPKM untuk wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung. 

Pengaturan pemberlakuan kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya 25 persen, sementara untuk pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Sementara pemberlakuan pembatasan untuk pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 Wita. 

Untuk mencegah kerumunan dilakukan secara persuasif maupun penegakan hukum, melibatkan satpol PP, polisi dan TNI.


Editor : Dewi Umaryati

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network