Proses deportasi dua turis asing asal Belarusia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (26/1/2021). (Foto: Humas KemenkumHAM Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) bule asal Belarusia dideportasi Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Bali, karena melakukan bisnis online atau daring selama di Bali, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Keduanya Warga Negara Asing (WNA) itu bernama Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (30).

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural, seperti sabun, shampoo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem.

"Tapi keduanya berbisnis online di Bali dengan visa kunjungan," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Rabu (27/1/2021).

Jamaruli mengatakan, bisnis tersebut telah dilakukan oleh pasangan asal Belarusia itu sejak September 2020. Keduanya juga memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2021.

"Pasangan suami istri asal Belarusia itu dideportasi bersama kedua orang putranya yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," katanya.

Karena keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan untuk berbisnis, maka mereka diberi tindakan administratif keimigrasian pendeportasian. Keduanya telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network