Dia mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik sudah mendapatkan kelonggaran dengan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Setiap PPDN yakni pelaku perjalanan antarprovinsi harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut menunjukkan hasil negatif antigen H-1.
Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
Setiap perjalanan dengan pesawat antarkabupaten/kota di Jawa dan Bali harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
"Akan diberikan sanksi tegas bagi petugas yang tidak melakukan pemeriksaan yang benar dalam pelaksanaan penyekatan," ucap mantan Kabareskrim Polri ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait