Perjalanan kasus Jerinx: bermula dari cuitan 'Kacung WHO' berakhir di penjara.

Jaksa Banding

Pihak kejaksaan rupanya tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Denpasar. Tepat tujuh hari setelah vonis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan banding atas vonis Jerinx. Jaksa yang mengadili kasus Jerinx menilai vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek jera bagi Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.

"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Jerinx dan Kuasa Hukum Banding

Jerinx dan kuasa hukumnya mengaku terkejut dengan keputusan jaksa mengajukan banding atas vonis ringan dirinya. Jerinx akhirnya memutuskan untuk meladeni hal tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," kata salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo di Denpasar.

Kini kasus Jerinx memasuki babak baru. Setelah diputus bersalah dan divonis 14 bulan penjara, dia dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Namun statusnya masih sebagai tahanan titipan.

Jerinx tiba di Lapas Kerobokan dan menantang Jaksa berdebat disiarkan langsug di media sosial. (Sindonews.com/Miftachul Chusna)

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network