Perjalanan kasus Jerinx: bermula dari cuitan 'Kacung WHO' berakhir di penjara.

JAKARTA, iNews.id – Nama I Gede Ary Astina alias Jerinx menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2020. Drummer Superman Is Dead itu kerap melontarkan pendapatnya yang tidak percaya dengan adanya virus corona (Covid-19). Berbagai kritikan juga dia lontarkan terkait penanganan Covid-19. 

Gaya Jerinx yang lugas dan meledak-ledak dalam menyampaikan pendapat rupanya membuat sebagian pihak merasa tersakiti.

Melalui akun Instagram @jrxsid, suami Nora Alexandra itu pernah menulis: “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan  Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

Cuitan Jerinx pada 13 Juni 2020 tersebut membuat panas telinga Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tak terima dituding sebagai ‘kacung’, organisasi profesi para dokter itu melaporkan Jerinx ke kepolisian. 

Laporan tersebut bergulir di Polda Bali hingga Jerinx ditetapakan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan jeratan UU ITE dan menjalani persidangan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan dia bersalah dan dihukum penjara selama 14 bulan. 

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan memori banding ke PN Denpasar. (iNews.id/Indira Arri)

Meski telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 14 bulan, kasus yang menjerat Jerinx belum berhenti. Sepekan setelah vonis pengadilan, jaksa mengajukan banding. Langkah yang sama juga dilakukan Jerinx. 
 
Berikut ini rangkuman perjalanan kasus Jerinx dalam kaleidoskop 2020 yang dirangkum iNews.id untuk Anda:

Cuit IDI Kacung WHO


Jerinx mengeluhkan kewajiban tes Covid-19 bagi ibu-ibu yang akan melahirkan. Keluhan itu diungkapkan dalam cuitan di akun Instagram miliknya @jrxsid. Dia menulis,”Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan  Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

Dilaporkan IDI Bali

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena cuitan yang menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020. IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020

Selanjutnya....

Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian

Atas laporan tersebut, Polda Bali melakukan pemeriksaan dan menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ditahan di Polda Bali

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Hal itu dilakukan karena ancaman pidana yang dihadapi drummer Superman Is Dead (SID) itu lebih dari lima tahun.

Puluhan pesepeda dari berbagai komunitas menggelar aksi mendukung penangguhan penahanan Jerinx di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (30/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

Tolak Sidang Online dan Walk Out

Persidangan kasus Jerinx di Pengadian Negeri Denpasar diputuskan secara daring (online) karena Bali dilanda pandemi Covid-19. Pada persidangan pertama yang digelar 10 September 2020.

Didakwa Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP

Jerinx dijerat dengan pasal berlapis. JPU mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU juga mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dua dakwaan tersebut membuat Jerinx terancam pidana enam tahun penjara.

Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU menuntut majelis hakim menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada Jerinx. JPU menyatakan, hal yang memberatkan Jerinx yakni cuitan 'IDI Kacung WHO" telah melukai perasaan para dokter se-Indonesia yang saat ini tengah berjuang menangani Covid-19. Selain itu, Jerinx tidak menyesali perbuatannya dan melakukan walk out pada persidangan perdana.

Divonis 14 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan Jerinx bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 Juta subsidair satu bulan kurungan. 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dokter Tirta hadir dalam persidangan Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Jaksa Banding

Pihak kejaksaan rupanya tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Denpasar. Tepat tujuh hari setelah vonis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan banding atas vonis Jerinx. Jaksa yang mengadili kasus Jerinx menilai vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek jera bagi Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.

"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Jerinx dan Kuasa Hukum Banding

Jerinx dan kuasa hukumnya mengaku terkejut dengan keputusan jaksa mengajukan banding atas vonis ringan dirinya. Jerinx akhirnya memutuskan untuk meladeni hal tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," kata salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo di Denpasar.

Kini kasus Jerinx memasuki babak baru. Setelah diputus bersalah dan divonis 14 bulan penjara, dia dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Namun statusnya masih sebagai tahanan titipan.

Jerinx tiba di Lapas Kerobokan dan menantang Jaksa berdebat disiarkan langsug di media sosial. (Sindonews.com/Miftachul Chusna)

Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network