Seusai berhubungan seks, KD diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sementara korban tetap berada di rumah ditemani adiknya pelaku yakni KA.
Rupanya KA tergoda dengan korban lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait