DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka korupsi. Modus yang dilakukan yakni penunjukan langsung pengadaan dan meminta fee dari rekanan.
Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala menyebut, perbuatan tersangka dilakukan saat melakukan pengadaan sesajen dan aci-aci pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Pengguna Anggaran (PA), tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
"Tersangka selaku PA mengalihkan kegiatan dari pengadaan menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee rekanan," ujar Yuliana dalam siaran pers kepada media, Kamis (5/8/2021).
Sebagai PPK, tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan barang. Sebaliknya justru melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
"Dari perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar," kata Yuliana.
Yuliana menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurutnya, Kejari Denpasar akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait