DENPASAR, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut unggahan I Gede Ary Astina alias Jerinx di media sosial bergaya Californian Style. Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
”Dalam kalimat atau captionnya, ...saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini....”, dengan gaya bahasa terdakwa yang berlatar belakang musisi punk rock dengan gaya bahasa Californian Style,” kata koordinator JPU, Otong Hendra Rahayu saat membacakan tanggapan dalam sidang yang digelar online, Kamis (1/10/2020).
Tim JPU juga mengapresiasi kuasa hukum yang membenarkan jika Jerinx telah mengunggah postingan di Instagram pada 13 Juni 2020. Selain itu, terdakwa juga membenarkan bahwa unggahan itu ditujukan kepada akun resmi milik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Inilah yang memperkuat keyakinan JPU tentang pembuktian dari surat dakwaan yang diajukan dalam perkara persidangan ini,” katanya.
Jaksa juga menyoroti postingan Jerinx lainnya pada 15 Juni 2020 dengan kata-kata, tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal dan ini yang terpantau media saja. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini, agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap Covid-19.
"Saya tahu dari mana? Silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi," kata jaksa mengutip unggahan Jerinx di Instagram.
Jaksa menilai, Jerinx tidak memiliki rasa empati kepada dokter dan tenaga kesehatan yang saat ini bertugas di garda terdepan sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Tidak hanya kepada mereka (dokter dan tenaga kesehatan), apakah postingan terdakwa tersebut juga sebagai empati kepada anak, istri, suami, dan keluarga pada dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas, untuk menyelamatkan nyawa saudara kita yang menjalani perawatan akibat Covid-19," ujar jaksa lagi.
Menurut tim JPU, mengeluarkan hak atas kebebasan berpendapat juga harus menghormati dan tidak merugikan hak orang lain. Ada batasan norma seperti agama, akhlak, sopan santun dan norma hukum yang harus dipatuhi.
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Jerinx, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan perkara.
"Kami menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata jaksa.
Usai pembacaan tanggapan tersebut, majelis hakim yakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (6/10/2020) dengan agenda putusan sela.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait