DENPASAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Jerinx pada sidang sebelumnya.
Persidangan tetap digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020).
Pantauan iNews.id, Jerinx telah hadir di Mapolda Bali untuk mengikuti persidangan bersama tim penasehat hukumnya. Seperti biasa, istri Jerinx, Nora Alexandra setia menemani sang suami mengikuti persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (29/9/2020), tim kuasa hukum Jerinx menyampaikan eksepsi yang pada intinya menolak isi dakwaan jaksa.
Tim penasehat hukum menyoroti kejanggalan awal penyidikan kasus yang bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini. Saat itu, penyidik Polda Bali tak memberi kesempatan kepada Jerinx untuk memberi klarifikasi atas unggahan 'IDI Kacung WHO' yang menjadi dasar pelaporan.
"Kejanggalan ini terlihat ketika kasus dilaporkan pertama kali pada 16 Juli dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 27 Juli," kata salah satu kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta.
Dengan kejanggalan kasus Jerinx ini, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh dakwaan JPU.
"Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat menolak seluruh dakwaan sehingga sidang ini tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait