“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait