JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam perpres tersebut diatur cuti bersama bagi ASN untuk tahun 2021 hanya dua hari.
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O21 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut dikutip Selasa (13/4/2021).
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Lalu bagi ASN yang tidak mendapat cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait