Jerinx dipindah dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (iNews.id/Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni 8 Juni 2021. Lapas Kerobokan tempat Jerinx ditahan menunggu penyerahan bukti pelunasan denda Rp10 juta.

"Kami pastikan 8 Juni 2021 (bebas murni) kalau sudah diterima," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Kamis (3/6/2021).

Jamaruli menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 bulan, Jerinx memang akan keluar dari lapas pada 8 Juni.

Namun suami Nora Alexandra itu harus membayar pidana denda Rp10 juta atau menggantinya dengan kurungan selama satu bulan. 

Setelah Jerinx dinyatakan bebas murni pada 8 Juni mendatang, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dilakukan oleh personel Superman Is Dead itu.

"Kan bebas murni dan juga bukan karena asimilasi," ujarnya.

Kuasa hukum Jerinx I Wayan Suardana pada Rabu (2/6/2021) telah membayarkan denda Rp10 juta kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebagian dari uang tersebut yakni sekitar Rp5 juta merupakan hasil penggalangan dana simpatisan dan pendukung Jerinx.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network