DENPASAR, iNews.id - Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni 8 Juni 2021. Lapas Kerobokan tempat Jerinx ditahan menunggu penyerahan bukti pelunasan denda Rp10 juta.
"Kami pastikan 8 Juni 2021 (bebas murni) kalau sudah diterima," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Kamis (3/6/2021).
Jamaruli menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 bulan, Jerinx memang akan keluar dari lapas pada 8 Juni.
Namun suami Nora Alexandra itu harus membayar pidana denda Rp10 juta atau menggantinya dengan kurungan selama satu bulan.
Setelah Jerinx dinyatakan bebas murni pada 8 Juni mendatang, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dilakukan oleh personel Superman Is Dead itu.
"Kan bebas murni dan juga bukan karena asimilasi," ujarnya.
Kuasa hukum Jerinx I Wayan Suardana pada Rabu (2/6/2021) telah membayarkan denda Rp10 juta kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebagian dari uang tersebut yakni sekitar Rp5 juta merupakan hasil penggalangan dana simpatisan dan pendukung Jerinx.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait