Polda Bali menahan Unun Hardinansi Neno, mantan kasir GPIB Maranatha Denpasar dalam kasus penggelapan uang gereja. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Unun Hardinansi Neno sebagai tersangka penggelapan uang gereja GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp289.270.285. Tersangka merupakan mantan kasir di gereja tersebut.

"Iya (tersangka). Selanjutnya silakan konfirmasi ke Wadir atau Kasubdit," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Penyidik yang menangani kasus ini yaitu Kompol IGN Suta Astawa menjelaskan, Unun menjalani pemeriksaan terakhir pada Kamis (3/6/2021) sore dan langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

"Ya sudah ditahan. Hari ini pemeriksaan kesehatan," tutur Astawa.

Menurutnya Unun menjadi tersangka karena diduga menggelapkan uang milik gereja GPIB Maranatha sebesar Rp289.270.285. 

GPIB Maranatha melaporkan penggelapan uang itu pada 16 Desember 2019. Berdasarkan laporan itu Polda Bali menetapkan Unun sebagai tersangka pada 21 Mei 2021.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network