Mendengar keputusan ini, Setiadjie yang menjalani persidangan dari Lapas Kerobokan ini masih menyatakan untuk pikir-pikir.
Hal yang meringankan terdakwa dengan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni terdakwa telah mengembalikan uang korban. Kemudian antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberi keterangan di depan persidangan.
Sebelumnya, Setiadjie ditangkap karena mengaku sebagai jaksa yang bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik dan Keamanan Kejaksaan Agung RI.
Saat bertemu dengan korban berinisial LR dan MS, terdakwa menjanjikan dapat membantu kasus yang menimpa korban.
Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang hingga Rp256 juta lebih sebagai biaya pengurusan perkara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait