Dua oknum anggota Polres Badung, Bali dipecat setelah menjadi terpidana kasus narkotika, Senin (17/1/2022). (Foto: iNews/Aris Wiyanto).

BADUNG, iNews.id - Polres Badung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTSH) terhadap dua anggota, Senin (17/1/2022). Keduanya dipecat setelah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana kasus narkotika. 

Kedua oknum polisi yang dipecat adalah Briptu Gede Made Ardhana dan Aiptu I Gusti Ngurah Menara.

"Yang bersangkutan tidak hadir karena berada di Rutan Narkoba Bangli," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dody Defretes usai memimpin upacara pemecatan polisi di Mapolres Badung.

Karena tidak hadir, upacara pemecatan keduanya dari anggota kepolisian dilakukan secara simbolis. Kapolres mencoret dua foto kedua anggota tersebut dengan spidol hitam..

Dia mengatakan, pemecatan kedua mantan anggota kepolisian itu telah melalui prosedur yang benar. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi vonis masing-masing 8 tahun dan 11 tahun penjara.

"Ini jadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan tidak merasa kebal hukum," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network