Menurut Hadimastika, pasangan selingkuh itu sama-sama bekerja sebagai petugas sekuriti di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Keduanya sama-sama sudah berkeluarga," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AS dan Putu DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 284 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan bulan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait